133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Menjalani Hukuman Keimigrasian

133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Menjalani Hukuman Keimigrasian

Poros Warta – Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) akhirnya dapat kembali ke tanah air setelah menjalani hukuman akibat pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Proses pemulangan mereka dilakukan pada hari Selasa melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru dengan pengawalan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Proses tersebut dapat terlaksana berkat kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.

Para WNI yang dipulangkan telah menyelesaikan masa hukuman di enam Depot Imigrasi yang tersebar di beberapa wilayah Malaysia. Keenam fasilitas penahanan tersebut mencakup Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Kemayan di Pahang, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, Depot Beranang di Selangor, Depot Langkap di Terengganu, serta Depot Ajil di Perak. Mereka dikawal oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan KJRI Johor Bahru selama proses pemulangan.

Sebagian besar WNI tersebut diketahui harus menjalani hukuman karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti tinggal melebihi batas waktu (overstay), penyalahgunaan izin kerja, atau tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah di Malaysia. Setelah menyelesaikan masa tahanan, mereka dikembalikan ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Jati H Winarto menjelaskan bahwa setibanya di Tanjung Pinang, para WNI tersebut akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta berbagai instansi terkait lainnya. Bantuan ini diberikan guna memastikan mereka dapat kembali ke daerah asal masing-masing dengan aman.

Selama proses pemulangan ke kampung halaman, para WNI ini akan ditampung di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau serta Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang. Fasilitas ini disediakan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan serta dukungan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.

Pemulangan WNI yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama mereka yang bekerja sebagai tenaga migran. Kasus pelanggaran keimigrasian di Malaysia masih sering terjadi, sehingga kerja sama antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia terus ditingkatkan guna mengurangi permasalahan serupa di masa depan.

Selain memberikan perlindungan bagi WNI yang terkena masalah hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian saat bekerja di luar negeri. Edukasi mengenai prosedur keberangkatan resmi serta pentingnya memiliki dokumen legal menjadi salah satu langkah yang terus digalakkan guna mencegah pelanggaran di kemudian hari.

Dengan adanya pemulangan ini, diharapkan para WNI yang telah menyelesaikan masa hukumannya dapat kembali membangun kehidupan yang lebih baik di tanah air. Pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait, akan terus memberikan pendampingan serta dukungan agar mereka dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial dan ekonomi di daerah asal masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *