Poros Warta – Agustinus Pobas, pria asal Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Yohana Pobas, serta keponakannya, Nonci. Pelaku yang nekat menebas kedua korban dengan parang itu akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangan brutal tersebut, Agustinus sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan menggorok lehernya. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh warga setempat yang segera menghentikan aksinya sebelum situasi bertambah parah. Berkat tindakan cepat masyarakat, pelaku tidak sempat kehilangan nyawanya sebelum diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, menjelaskan bahwa tindakan sadis yang dilakukan oleh Agustinus bermula dari pertikaian keluarga terkait kepemilikan buah kemiri. Pelaku merasa keberatan saat sang kakak, Yohana Pobas, mengambil kemiri dari kebun yang merupakan milik orang tua mereka. Larangan yang diberikan oleh pelaku ternyata tidak diindahkan oleh Yohana, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika Yohana tetap mengambil kemiri di kebun orang tua mereka meskipun telah dilarang oleh pelaku. Rasa marah yang memuncak menyebabkan Agustinus langsung mengayunkan parang dan menebas kakaknya tanpa ampun. Keponakannya, Nonci, yang berada di lokasi kejadian, juga menjadi korban dalam insiden tragis tersebut.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap Agustinus setelah mendapat laporan dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, status tersangka resmi disematkan kepada pelaku pada hari yang sama. Penahanan pun segera dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat motifnya yang berasal dari konflik keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat betapa fatalnya dampak dari perselisihan yang tidak diredam dengan baik.
Saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan brutal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik keluarga, sehingga kejadian tragis seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Dengan penahanan yang telah dilakukan, Agustinus kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemarahan yang tidak terkontrol dapat berujung pada tragedi yang menghancurkan banyak pihak.
Tinggalkan Balasan