Regulasi Baru OJK: Mendorong Perkembangan Usaha Bulion di Indonesia

Regulasi Baru OJK: Mendorong Perkembangan Usaha Bulion di Indonesia

Poros Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan (LJK) memiliki kebebasan dalam menentukan jenis kegiatan usaha bulion yang akan dijalankan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kesiapan proses bisnis serta tingkat toleransi risiko (risk appetite) masing-masing lembaga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha bulion yang dapat dijalankan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas. Selain itu, terdapat kemungkinan bagi LJK untuk menjalankan aktivitas lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion diatur secara komprehensif. Pengaturan tersebut mencakup prinsip kehati-hatian, persyaratan modal, manajemen risiko, transparansi, serta tahapan dalam menjalankan usaha bulion.

Dengan adanya regulasi ini, OJK membuka kesempatan bagi lembaga jasa keuangan yang memiliki fokus utama pada pembiayaan dan memenuhi persyaratan tertentu agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion.

Menurut Ismail, pengawasan yang ketat serta regulasi yang tepat akan memastikan bahwa usaha bulion dapat berkembang secara optimal. Hal ini juga dinilai dapat berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

Pembentukan usaha bulion di Indonesia dinilai memiliki potensi besar dalam memperluas pilihan investasi bagi masyarakat. Selain itu, monetisasi emas yang dikelola melalui lembaga jasa keuangan juga diharapkan mampu meningkatkan kedalaman pasar keuangan nasional.

OJK berharap bahwa semakin banyak lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam usaha bulion, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh perekonomian. Salah satu dampak yang diharapkan adalah berkurangnya ketergantungan terhadap impor emas, sehingga dapat memperkuat industri hilirisasi emas di dalam negeri.

Di masa mendatang, partisipasi lembaga jasa keuangan lainnya diharapkan dapat meningkat. Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), lembaga keuangan lain juga didorong untuk ikut serta dalam percepatan pembentukan ekosistem bulion. Dengan begitu, optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan lebih luas.

Dalam kesempatan lain, Presiden RI, Prabowo Subianto, menekankan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat signifikan terhadap stabilitas moneter nasional.

Ia menjelaskan bahwa pengendalian stabilitas moneter akan diperkuat melalui mekanisme likuiditas emas yang dikelola oleh bank emas. Selain itu, transaksi emas yang dilakukan di dalam negeri diharapkan mampu meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Dengan adanya regulasi baru ini, ekosistem keuangan berbasis emas di Indonesia diperkirakan akan berkembang lebih pesat. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga jasa keuangan, serta pelaku industri emas menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri emas di tingkat global. Selain meningkatkan nilai tambah emas dalam negeri, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan kemandirian ekonomi yang lebih stabil dan tangguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *