Poros Warta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Agung, telah melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Terminal Bandara Internasional Lombok. Terpidana berinisial INS, yang sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara, diketahui memiliki aset berupa tanah yang disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dengan memasang papan sita eksekusi pada sebidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (27/2). Pernyataan ini disampaikannya di Lombok Tengah pada Jumat, sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Penyitaan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penyelesaian kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh INS. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp39 miliar akibat tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2008–2010.
Berdasarkan putusan pengadilan, INS dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider empat bulan penjara jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39.901.925.278,02. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka INS harus menjalani tambahan hukuman selama lima tahun penjara.
Putusan ini telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram hingga tingkat Mahkamah Agung. Rincian perjalanan hukum kasus ini meliputi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016, serta putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019, tetap menyatakan INS bersalah dan harus menjalani hukuman serta kewajiban yang telah ditetapkan.
Dalam proses eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Melalui kerja sama tersebut, keberadaan aset INS berhasil dilacak dan ditemukan berupa tanah seluas 4.361 meter persegi yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh mencerminkan komitmen dalam penegakan hukum, yang tidak hanya berfokus pada eksekusi hukuman badan terhadap terpidana, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan akibat korupsi.
Dengan adanya penyitaan ini, diharapkan negara dapat memperoleh kembali sebagian dari kerugian yang telah ditimbulkan. Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini guna memastikan pelaksanaan putusan hukum berjalan secara maksimal.
Upaya Kejari Lombok Tengah dalam menangani perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga mencakup eksekusi terhadap aset terpidana sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga dapat berimbas pada penyitaan aset guna menutupi kerugian yang telah ditimbulkan.