Bantahan Menteri Desa atas Putusan MK yang Memerintahkan PSU Pilkada Serang

Bantahan Menteri Desa atas Putusan MK yang Memerintahkan PSU Pilkada Serang

Poros Warta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dalil yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024. Putusan MK tersebut juga memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).

Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, disebut dalam putusan MK sebagai pihak yang terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa terhadap istrinya. Meskipun demikian, ia tetap menghormati keputusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, Yandri menyampaikan klarifikasi terhadap beberapa dalil yang digunakan MK dalam putusannya. Ia menegaskan bahwa sejumlah fakta yang disampaikan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Salah satu dalil yang disampaikan MK menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam pertemuan dengan aparat desa di Kabupaten Serang, tepatnya dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat acara tersebut berlangsung, dirinya belum resmi menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena pelantikannya baru dilakukan pada 21 Oktober 2024.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI telah berakhir pada 30 September 2024. Kehadirannya dalam acara tersebut, menurutnya, semata-mata sebagai narasumber yang membahas mengenai pentingnya mewujudkan Banten yang bebas dari korupsi.

MK juga mendalilkan bahwa acara Haul dan Hari Santri yang diselenggarakan di pondok pesantren miliknya merupakan bagian dari agenda kampanye. Namun, Yandri menegaskan bahwa acara tersebut sama sekali tidak memiliki unsur kampanye, dan petugas dari Bawaslu yang hadir saat itu juga memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye politik.

Ia menjelaskan bahwa acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI serta tamu dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, dan Jakarta. Menurutnya, peserta yang datang tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, melainkan juga dari daerah lain di Banten seperti Pandeglang dan Kota Serang.

Selain itu, ia juga membantah dalil MK yang menyebut bahwa kunjungan kerjanya ke Kabupaten Serang setelah menjabat sebagai menteri merupakan bagian dari kampanye politik. Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, yang merupakan kepala desa, disebutkan tidak pernah menyatakan bahwa kunjungan tersebut memiliki unsur kampanye. Bahkan, menurutnya, Bawaslu juga telah membenarkan bahwa tidak ada aktivitas kampanye dalam kunjungan tersebut.

Meskipun demikian, Yandri menyatakan kesiapan untuk menghadapi PSU yang diperintahkan MK. Ia juga telah menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang digunakan dalam putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, ia menegaskan bahwa koalisi partai di Kabupaten Serang yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, dan partai lainnya siap mengikuti keputusan MK dan melaksanakan PSU di seluruh TPS yang telah ditentukan.

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menemukan bukti berupa video yang menunjukkan adanya pemberian dukungan dari sejumlah kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, MK juga menemukan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam kegiatan tersebut.

Dengan keputusan ini, pelaksanaan PSU menjadi keharusan bagi seluruh pihak terkait. Keputusan MK ini menunjukkan bahwa netralitas dalam pemilihan kepala daerah harus tetap dijaga, dan setiap pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *