Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Poros Warta – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Rabu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Japto tiba di lokasi sekitar pukul 09.26 WIB dengan didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya. Kedatangannya tidak diiringi dengan banyak pernyataan kepada awak media, sebab ia memilih untuk langsung memasuki gedung tempat pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan bahwa pemanggilan Japto sebagai saksi memang telah dijadwalkan. Ia menambahkan bahwa kehadiran Japto pada pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Proses penyidikan terhadap kasus ini semakin berkembang setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2). Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita berbagai aset berharga yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sebanyak 11 unit mobil mewah turut disita dalam penggeledahan di kediaman Japto. Beberapa di antaranya adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis. Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika dikonversikan memiliki nilai sekitar Rp56 miliar. Selain itu, dokumen penting serta barang bukti elektronik juga diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidikan yang dilakukan KPK ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana gratifikasi yang diduga diterima oleh Rita Widyasari. Dengan berbagai barang bukti yang telah diamankan, pihak penyidik berharap dapat menguak keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyelidikan dan memeriksa berbagai saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut. Japto Soerjosoemarno menjadi salah satu saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas dugaan aliran dana gratifikasi yang sedang diusut.

Pihak KPK menegaskan bahwa upaya hukum ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan gratifikasi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan penyitaan aset serta pemanggilan saksi, diharapkan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini bisa segera terungkap demi keadilan hukum yang transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *