Karyawan Sritex Mulai Mengisi Surat PHK Imbas Putusan Pailit

Karyawan Sritex Mulai Mengisi Surat PHK Imbas Putusan Pailit

Poros Warta – Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai berjalan setelah putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Para pekerja telah mengisi dokumen PHK yang menjadi bagian dari prosedur resmi yang harus dijalani dalam kondisi tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa sebagian karyawan telah mulai mengisi surat PHK yang diberikan. Menurutnya, surat tersebut diperlukan sebagai bukti resmi bahwa mereka telah terkena PHK. Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tidak hanya itu, para karyawan juga diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi guna mempercepat pencairan dana JHT yang mereka miliki. Langkah ini dianggap sangat penting agar mereka bisa segera mendapatkan hak finansialnya setelah kehilangan pekerjaan.

Terkait dengan pembayaran gaji, harapan besar disampaikan oleh para pekerja agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Widada mengungkapkan bahwa sebelumnya, pembayaran gaji mengalami keterlambatan hingga delapan hari, terutama untuk gaji bulan Februari. Meskipun akhirnya gaji tetap dibayarkan, keterlambatan tersebut cukup menyulitkan karyawan dalam mengelola keuangan mereka.

Keterlambatan pembayaran gaji ini dianggap berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja, mengingat banyak di antara mereka yang memiliki tanggungan finansial seperti cicilan dan kebutuhan pokok lainnya. Oleh karena itu, para karyawan berharap agar pembayaran gaji untuk bulan berikutnya tidak mengalami keterlambatan lagi.

Jumlah pekerja yang terdampak dalam proses PHK ini mencapai 6.660 orang. Para karyawan yang telah menerima surat PHK pun segera mengurus klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pesangon yang harus terdata secara resmi.

Meskipun proses pengisian surat PHK telah berjalan, Widada menegaskan bahwa hingga saat ini belum semua prosedur selesai. Proses administrasi masih berlangsung, dan para pekerja masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka pasca putusan pailit yang menimpa perusahaan.

Keadaan ini mencerminkan tantangan besar yang harus dihadapi oleh ribuan pekerja Sritex. Dengan status perusahaan yang telah dinyatakan pailit, karyawan kini harus mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan hidup mereka ke depan. Sementara itu, mereka juga berharap agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *