Poros Warta – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya menetapkan tujuh tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang telah disita secara sah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari individu dengan berbagai jabatan strategis. Mereka adalah RS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF yang mewakili PT Pertamina International Shipping. Selain itu, AP yang menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, DW yang diketahui merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Keputusan ini mulai berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, sebagaimana disampaikan oleh Abdul Qohar dalam keterangannya.
Menanggapi keputusan ini, pihak PT Pertamina menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan akan bersikap kooperatif terhadap Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus ini. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana PT Pertamina diwajibkan untuk membeli minyak yang diproduksi di dalam negeri sebelum melakukan impor.
Dalam regulasi tersebut, minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta diwajibkan untuk ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina. Apabila PT Pertamina menolak tawaran tersebut, maka KKKS diberikan izin untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yang merupakan subholding Pertamina, diduga menghindari kesepakatan yang seharusnya dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam periode 2018–2023, Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) diketahui tetap diekspor dengan alasan kapasitas intake produksi kilang mengalami pengurangan akibat pandemi COVID-19. Ironisnya, di saat yang bersamaan, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
Tindakan yang diduga menyalahi aturan ini kini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum berupaya untuk mengungkap motif di balik keputusan yang diambil oleh pihak-pihak terkait, serta mencari tahu apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional, terutama dalam sektor minyak dan gas. Keputusan untuk mengimpor minyak di tengah kewajiban untuk menggunakan minyak domestik menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Dengan ditetapkannya tujuh tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan