Poros Warta – Mantan Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Inf. Eka Yogaswara, didakwa atas dugaan penyerobotan tanah negara yang dimiliki oleh PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Kamis, Oditur Militer Kolonel Laut (H) Alfian Rantung membacakan dakwaan terhadap Kolonel Eka. Dalam dakwaannya, Oditur menyebut bahwa sejak tahun 2012 hingga 2023, terdakwa diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan secara melawan hukum.
Tindakan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun untuk orang lain. Tanah yang memiliki hak di Indonesia itu disebut-sebut telah digadaikan atau disewakan, meskipun diketahui bahwa pihak lain memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam pembacaan dakwaannya, Oditur juga menjelaskan bahwa Kolonel Eka mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa. Ia mengaku bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan turun-temurun dengan dokumen kepemilikan berupa Girik No. 585 dan beberapa dokumen pendukung lainnya sebagai dasar hak.
Atas klaim tersebut, pihak PFN memilih untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Kasus tersebut akhirnya dimenangkan oleh PFN setelah melalui proses peradilan.
Untuk mencari solusi damai, Direksi PFN bersama jajaran perusahaan sempat menemui Kolonel Eka dalam sebuah pertemuan mediasi pada 20 Februari 2022. Pertemuan tersebut dilakukan di salah satu restoran yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Meskipun telah ada keputusan kasasi yang memenangkan pihak PFN, Kolonel Eka tetap bersikeras menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Lebih lanjut, dalam dakwaan disebutkan bahwa selama periode yang bersangkutan menguasai tanah itu, lahan tersebut juga telah disewakan kepada pihak lain. Dari transaksi sewa tersebut, Kolonel Eka diketahui menerima pembayaran dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.
Oditur Militer dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP dan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, Oditur menuntut agar perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II.
Terkait dakwaan yang diajukan, pihak Kolonel Eka menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas tuduhan yang disampaikan kepadanya. Sidang lanjutan telah dijadwalkan untuk digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda utama pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang perwira militer dalam sengketa kepemilikan lahan negara. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status kepemilikan tanah tersebut serta memastikan bahwa hak-hak hukum yang berlaku dapat ditegakkan dengan adil.
Dengan adanya sidang lanjutan yang akan digelar, perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau. Semua pihak berharap agar jalannya persidangan dapat berlangsung transparan dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.