Poros Warta – Proses hukum terhadap pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Limo, Kota Depok, terus berlanjut. Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) telah menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk proses lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan setelah penyelidikan menemukan bukti bahwa aktivitas di TPA tersebut telah mencemari lingkungan serta menimbulkan berbagai masalah bagi warga sekitar.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Gakkum KLH, Rizal Irawan, laporan terkait keberadaan TPA ilegal ini pertama kali diterima dari Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada Juni 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lokasi pembuangan sampah tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga kerap melakukan pembakaran terbuka (open burning), yang berpotensi merusak kualitas udara. Selain itu, keberadaan TPA ini juga dikaitkan dengan kejadian longsor di wilayah sekitarnya.
Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, ditemukan bahwa seorang warga Limo dengan inisial J bertanggung jawab atas pengelolaan TPA ilegal tersebut. Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam pada September 2024. Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan sampah di tempat tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Akibatnya, tersangka akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Februari 2025, tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pada hari penyerahannya ke Kejari Depok, ANTARA melaporkan bahwa tersangka J keluar dari Rutan Salemba sekitar pukul 10.30 WIB untuk dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi TPA liar di Limo pada November 2024. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tempat pembuangan sampah ilegal tersebut benar-benar ditutup sesuai dengan prosedur yang berlaku. Inspeksi ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas di TPA tersebut, terutama pencemaran udara akibat pembakaran sampah secara terbuka.
Selain polusi udara, warga yang tinggal di sekitar TPA ilegal tersebut juga mengaku mengalami dampak kesehatan yang cukup serius. Beberapa di antaranya melaporkan mengalami gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, kejadian longsor yang diduga dipicu oleh aktivitas di TPA tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan di wilayah tersebut.
Dengan ditahannya tersangka dan dilakukannya proses hukum lebih lanjut, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah secara ilegal. Pemerintah juga diharapkan lebih ketat dalam mengawasi keberadaan tempat pembuangan sampah, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.