Kemendes Siapkan Regulasi Baru untuk Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

Kemendes Siapkan Regulasi Baru untuk Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

Poros Warta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) tengah menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja migran Indonesia (PMI), yang mayoritas berasal dari desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pendampingan, penyaluran, pendidikan, lokasi kerja, pendanaan, hingga perlindungan tenaga migran di luar negeri. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur bagaimana proses kepulangan dan pemberdayaan mereka setelah kembali ke tanah air.

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Kamis. Ia menjelaskan bahwa peraturan desa nantinya akan dirancang untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran mendapatkan hak-hak yang semestinya dan tidak mengalami kesulitan dalam proses bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.

Pembuatan regulasi ini diumumkan setelah Yandri menghadiri acara Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam Presiden Prabowo Subianto. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap pekerja migran dari desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Kemendes PDT.

Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak dinilai penting guna memastikan efektivitas perlindungan dan pemberdayaan tenaga migran. Dalam hal ini, Kemendes telah menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Bentuk kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua institusi dalam kegiatan tersebut.

Sebagai langkah konkret, Kemendes berkomitmen untuk menghilangkan praktik yang merugikan tenaga migran, seperti pemerasan, penyelundupan, dan ketidakpastian nasib mereka di negara tujuan. Yandri menekankan bahwa pekerja migran harus mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan agar tidak lagi menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Selain bekerja sama dengan KP2MI, Kemendes juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan yang dihadapi tenaga kerja migran, terutama yang berasal dari daerah pedesaan.

Melalui regulasi ini, diharapkan para pekerja migran yang dikenal sebagai “pahlawan devisa” dapat memperoleh perlakuan yang lebih baik, baik selama bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. Yandri menegaskan bahwa tenaga migran tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi negara, tetapi juga perlu mendapatkan penghormatan yang layak atas jasa mereka.

Dengan adanya regulasi yang tengah disusun, Kemendes berharap dapat menciptakan sistem yang lebih tertata dalam penyaluran pekerja migran, memastikan mereka memiliki akses ke pendidikan dan pelatihan sebelum berangkat, serta memberikan perlindungan hukum selama mereka berada di negara tujuan. Selain itu, upaya pemberdayaan setelah kepulangan mereka ke tanah air juga akan menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut.

Melalui berbagai langkah strategis ini, Kemendes menargetkan agar tenaga kerja migran tidak hanya dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih baik untuk berkembang setelah kembali ke Indonesia. Dengan demikian, kesejahteraan mereka dapat terus terjaga, dan desa-desa asal mereka juga dapat merasakan manfaat dari kontribusi yang diberikan oleh para pekerja migran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *