Poros Warta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun kebijakan untuk membatasi kepemilikan akun digital bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan agar anak-anak tidak terjerumus dalam judi online maupun konten digital berisiko lainnya.
Dalam Festival Internet Aman untuk Anak Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menjadi respons atas data yang dirilis oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Berdasarkan data yang dikumpulkan, sekitar 440 ribu anak berusia 10 hingga 20 tahun telah terlibat dalam aktivitas judi online.
Meutya menjelaskan bahwa rancangan peraturan pemerintah mengenai tata kelola perlindungan anak di ruang digital sedang disusun oleh Kemkomdigi. Aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan anak dalam menggunakan internet, melainkan untuk memberikan perlindungan dari berbagai konten yang dapat membawa dampak negatif. Pembatasan tersebut nantinya akan diberlakukan berdasarkan klasifikasi usia serta tingkat risiko fitur-fitur yang ada di platform digital.
Pemerintah juga mencatat bahwa sekitar dua persen dari total pemain judi online adalah anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun. Fakta ini dinilai sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu adanya langkah konkret untuk melindungi mereka. Menurut Meutya, data tersebut tidak sekadar angka statistik, tetapi juga mencerminkan adanya ancaman serius terhadap hak anak-anak dalam mengakses ruang digital yang aman.
Selain judi online, anak-anak juga berisiko menjadi sasaran berbagai konten negatif lainnya, termasuk kekerasan seksual di dunia maya. Banyak kasus dilaporkan oleh orang tua maupun guru yang menyebutkan bahwa anak-anak mereka sering kali menemukan konten-konten tidak pantas secara tiba-tiba, meskipun awalnya hanya melakukan pencarian yang umum. Beberapa anak bahkan mengaku bahwa permainan atau iklan judi online muncul dengan sendirinya tanpa mereka cari.
Menanggapi kondisi ini, Menkomdigi mengajak seluruh pihak, terutama para guru dan orang tua, untuk turut serta dalam upaya memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak. Literasi digital diharapkan dapat menjadi bagian dari kurikulum pembelajaran di sekolah. Meutya menegaskan bahwa meskipun peraturan telah dibuat, efektivitasnya tetap bergantung pada pemahaman yang baik di kalangan anak-anak, guru, dan orang tua.
Menurutnya, hanya mengandalkan regulasi saja tidak akan cukup jika tidak disertai dengan edukasi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, serta orang tua menjadi kunci dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Selain itu, pemanfaatan aplikasi pengawasan yang dapat membantu orang tua dalam memantau aktivitas daring anak-anak juga disarankan. Dengan pendekatan yang tepat, anak-anak dapat belajar menggunakan internet dengan bijak tanpa merasa privasi mereka terganggu secara berlebihan.
Melalui kombinasi antara regulasi yang jelas dan literasi digital yang memadai, diharapkan anak-anak dapat tumbuh sebagai warga digital yang bertanggung jawab serta terhindar dari ancaman judi online dan konten negatif lainnya.