Poros Warta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberikan batas waktu selama 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dikenakan sebagai sanksi atas pembangunan pagar laut yang dilakukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan tersebut dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merusak lingkungan laut di kawasan tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Trenggono menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut memang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod dan stafnya. Pengakuan tersebut pun telah dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi dasar keputusan KKP dalam menetapkan denda administratif.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta penegasan dari Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi juga didukung oleh bukti yang kuat.
Daniel Johan juga menanyakan apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut. Ia ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh KKP telah melalui pemeriksaan yang objektif dan tidak hanya didasarkan pada pengakuan pihak yang bersangkutan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Trenggono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang membangun pagar laut tersebut. Bahkan, pengakuan mereka telah dinyatakan dalam dokumen resmi yang dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, keputusan untuk mengenakan denda administratif sebesar Rp48 miliar sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, Daniel Johan tetap menekankan bahwa pihaknya tidak hanya membutuhkan pernyataan tertulis, tetapi juga hasil pemeriksaan yang lebih mendalam sebagai dasar keputusan. Ia menegaskan bahwa DPR ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti yang akurat dan tidak hanya bergantung pada pengakuan satu pihak.
Saat ditanya mengenai status pembayaran denda, Trenggono menjelaskan bahwa hingga saat ini Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan keputusan mengenai besaran denda baru saja ditetapkan sehari sebelumnya. Meski demikian, ia memastikan bahwa pihak yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Menurut Trenggono, pemberian batas waktu 30 hari untuk pembayaran denda ini bertujuan agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sanksi yang sesuai, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa pembangunan pagar laut secara ilegal dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut. Pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak habitat biota laut, serta mengganggu aktivitas nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian. Oleh karena itu, KKP menindak tegas pelanggaran semacam ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut di Indonesia.
Selain itu, KKP juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah mengenai pentingnya menjaga ekosistem laut serta mematuhi regulasi yang berlaku dalam pemanfaatan wilayah perairan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya laut berjalan dengan baik dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan denda dapat segera dilunasi oleh pihak yang bersangkutan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi serta menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.