Poros Warta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa kondisi di sekitar pagar laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, cukup mencekam saat pertama kali dikunjungi oleh lembaganya. Keadaan tersebut disaksikan langsung oleh dirinya ketika melakukan kunjungan pada 5 Desember 2024.
Dalam pernyataannya di Kantor ORI, Jakarta, pada Rabu, Yeka menyampaikan bahwa panjangnya pagar laut di wilayah tersebut menciptakan suasana yang tidak biasa. Menurutnya, pembangunan pagar laut itu dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun dampaknya terhadap nelayan setempat. Panjang pagar laut yang mencapai 30 kilometer menjadi sorotan utama karena sangat mempengaruhi akses nelayan untuk mencari nafkah.
Yeka mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mencegah pembangunan pagar laut tersebut. Ia menyoroti sikap diam berbagai pihak yang seakan tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat pesisir. Ombudsman RI pun menjadi satu-satunya lembaga yang berinisiatif untuk mengungkap persoalan ini.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ORI pada Senin, 3 Februari 2025, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi para nelayan. Sedikitnya 3.888 nelayan tercatat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 miliar dalam periode Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa telah terjadi malaadministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kesalahan administrasi tersebut berupa pengabaian kewajiban hukum dalam menindaklanjuti serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pagar laut.
Selain merugikan nelayan secara ekonomi, keberadaan pagar laut ini juga dianggap membatasi akses mereka ke wilayah tangkap yang seharusnya menjadi sumber penghidupan. Nelayan yang biasanya bisa melaut dengan leluasa kini harus menghadapi kendala besar akibat adanya penghalang tersebut.
Ombudsman RI menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah konkret sangat dibutuhkan agar nelayan dapat kembali mencari nafkah tanpa hambatan.
Kasus pagar laut di perairan Tangerang menjadi salah satu contoh bagaimana pengabaian terhadap masyarakat kecil bisa terjadi dalam skala besar. Ke depan, Ombudsman RI berharap agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada sumber daya laut.