Poros Warta – Seorang pria berinisial BS (30) yang diduga sebagai pelaku pembegalan payudara telah beraksi tiga kali sejak awal tahun 2024 di wilayah Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku menjalankan aksinya pada beberapa lokasi berbeda. BS pertama kali bertindak di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami pada tanggal 1 Desember 2024, kemudian melanjutkan aksinya pada tanggal 4 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan yang terakhir di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami, pada tanggal 20 Februari 2025.
Aksi-aksi tersebut baru terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyisiran menggunakan metode ‘scientific crime investigation’. Metode ini mengandalkan pendekatan ilmiah dalam mengungkap kejahatan, dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang murni maupun terapan. Melalui pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumah kontrakannya pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pengakuannya kepada polisi, BS menyatakan bahwa tindakan kejamnya didorong oleh keinginan untuk melampiaskan hasrat nafsunya. Pelaku diketahui memilih perempuan yang sedang berjalan kaki sebagai targetnya dan melakukan aksinya secara tiba-tiba dan spontan. Seala Syah Alam juga menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa pelaku lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan apakah ada kelainan pada dirinya yang memicu tindakannya tersebut.
Tindakannya ini dianggap sebagai penyimpangan dalam kriminologi. Berdasarkan penjelasan Seala, begal payudara termasuk dalam kategori tindakan yang sangat tidak pantas dan tergolong sebagai tindakan asusila. Selama beraksi, BS telah mencabuli tiga korban, yakni AM (20), AG (22), dan NAP (14). Ketiga korban tersebut kini sedang menjalani pemulihan dan mengatasi trauma yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
Tidak hanya merugikan korban secara fisik, kejadian ini juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada mereka. Seperti yang dikatakan oleh Kapolsek Pesanggrahan, para korban kini harus mengatasi rasa takut dan kecemasan setelah mengalami peristiwa tersebut. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan memberikan pendampingan kepada korban dan membantu proses pemulihan psikologis yang mereka alami.
Tindak pidana yang dilakukan oleh BS sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak, serta Tindak Pidana Asusila. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku sangat berat, dengan kemungkinan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi para perempuan yang menjadi sasaran kejahatan semacam ini.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya meningkatkan kesadaran akan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Polisi berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kejahatan di lingkungan mereka. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan memberikan efek jera, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban yang sudah mengalami trauma akibat tindak asusila tersebut.
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini. Kejadian seperti ini juga menyoroti pentingnya pendidikan seks yang sehat dan pemahaman tentang batasan fisik yang harus dihormati dalam setiap interaksi sosial. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang, terutama perempuan yang sering menjadi sasaran kejahatan semacam ini.
Kepolisian Pesanggrahan berharap agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat tentang betapa seriusnya penanganan terhadap tindak kejahatan seksual, dan bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja. Setiap tindakan yang merugikan orang lain, terutama yang melibatkan kekerasan seksual, harus dihukum dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.