Pemerintah Berkomitmen Membela Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK

Pemerintah Berkomitmen Membela Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK

Poros Warta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam membela hak-hak buruh PT Sritex Tbk yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa pihaknya akan berada di garis depan dalam memperjuangkan kesejahteraan para pekerja yang terdampak.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Jumat, Wamenaker yang akrab disapa Noel menuturkan bahwa negara akan selalu mendampingi buruh dalam situasi sulit ini. Ia menegaskan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga akan berada di bawah kendali kurator. Oleh karena itu, keputusan terkait masa depan perusahaan, termasuk kebijakan PHK, sepenuhnya berada di tangan kurator. Noel menegaskan bahwa sebagai negara hukum, semua pihak harus patuh terhadap ketentuan hukum yang ada.

Kemnaker bersama manajemen PT Sritex sebenarnya telah berupaya maksimal untuk menghindari gelombang PHK. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga. Karena itu, langkah berikutnya yang diambil pemerintah adalah memastikan bahwa seluruh hak buruh tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pemerintah melalui Kemnaker berjanji untuk mengawal seluruh proses ini agar pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan hak mereka secara penuh. Noel menegaskan bahwa negara akan terus berada di garis depan dalam membela hak-hak buruh yang terkena dampak kebangkrutan perusahaan ini.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa PHK terhadap karyawan PT Sritex akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2025. Para pekerja dijadwalkan untuk bekerja terakhir kali pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

Menurut data yang dimiliki Disperinaker, sebanyak 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK akibat kebangkrutan perusahaan. Terkait pesangon, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, sementara jaminan hari tua akan berada di bawah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk membantu para pekerja yang terdampak, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat segera mendapatkan sumber penghasilan baru.

Situasi yang dihadapi buruh PT Sritex mencerminkan tantangan besar yang sering kali muncul dalam dunia ketenagakerjaan, terutama ketika sebuah perusahaan besar mengalami kebangkrutan. Namun, dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kemnaker dan Disperinaker, diharapkan para pekerja dapat melalui masa transisi ini dengan dukungan yang memadai.

Pemerintah menegaskan bahwa buruh tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis terus diupayakan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi serta memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan baru untuk tetap bekerja dan berdaya saing di dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *