Poros Warta – Di kawasan Cakung, Jakarta Timur, seorang petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ZPH yang berusia tujuh tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang satpam yang bertugas di Rusunawa tersebut.
Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial BF alias A, berusia 35 tahun, dilaporkan melakukan aksi pelecehan dalam lift saat korban hendak menuju lantai 22. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berada dalam satu lift bersama korban. Mereka naik dari lantai dasar menuju lantai 22, saat itulah perilaku menyimpang tersebut terjadi.
Selama perjalanan di dalam lift, tindakan pelecehan dilakukan oleh BF. Korban diraba dan diciumi oleh pelaku, yang mengungkapkan ketertarikan terhadapnya dengan mengatakan, “Kamu cantik.” Tersangka kemudian memegang dan meraba pipi serta bibir korban. Momen tersebut berlangsung hingga mereka mencapai lantai 22, di mana korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku.
Setelah berhasil keluar dari lift, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Informasi mengenai tindakan pelecehan ini juga diperkuat oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area lift. Ketika orang tua korban mengetahui tentang rekaman tersebut, mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. BF tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas. Selain itu, polisi juga menyita rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan pelecehan, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka selama kejadian.
Akibat perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan dasar hukum tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda mencapai 5 miliard rupiah. Hal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kapolres Nicolas mengingatkan pentingnya kewaspadaan dari para orang tua terhadap potensi bahaya yang mungkin datang dari orang-orang terdekat di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan bahwa banyak kasus pelecehan seksual melibatkan individu yang dikenal oleh korban, termasuk predator yang mungkin berada di sekitar mereka. “Dari berbagai kasus yang ada, terlihat bahwa pelaku sering kali adalah orang-orang yang saling kenal dengan korban,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan anak-anak mereka. Pendidikan tentang perlindungan anak serta kesadaran akan perilaku mencurigakan sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, dukungan terhadap korban dan keluarga mereka juga sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis yang mungkin terganggu akibat kejadian tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap perilaku di sekeliling mereka dan berani melaporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.