Pengendara Tol Dalam Kota Diizinkan Gunakan Bahu Jalan, Berlaku 24-28 Februari 2025

Pengendara Tol Dalam Kota Diizinkan Gunakan Bahu Jalan, Berlaku 24-28 Februari 2025

Poros Warta – Dalam upaya mengatasi kepadatan kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan izin bagi pengendara di ruas Tol Dalam Kota untuk menggunakan bahu jalan. Kebijakan ini berlaku di jalur yang membentang dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, pada Selasa. Ia mengungkapkan bahwa diskresi tersebut diberikan agar arus lalu lintas tetap lancar, terutama pada jam sibuk sore hari.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Senin, 24 Februari 2025, dan akan berlangsung hingga Jumat, 28 Februari 2025. Waktu pemberlakuannya ditetapkan pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Dengan langkah ini, diharapkan kemacetan yang sering terjadi di jalur tersebut dapat diminimalisir.

Meskipun bahu jalan dapat digunakan oleh pengendara umum dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Latif menekankan bahwa prioritas tetap harus diberikan kepada kendaraan darurat. Ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli petugas, serta perjalanan VVIP akan mendapatkan hak utama dalam penggunaan bahu jalan.

Selain itu, masyarakat yang melintas di jalur tersebut diminta untuk tetap memperhatikan keselamatan dengan menjaga jarak aman antar kendaraan. Pengemudi juga diingatkan agar tetap berkendara dengan penuh kewaspadaan guna menghindari potensi kecelakaan.

Guna memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, petugas telah memasang rambu-rambu khusus di sepanjang lokasi yang terdampak kebijakan ini. Dengan adanya tanda-tanda tersebut, diharapkan para pengguna jalan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi salah satu solusi sementara dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk. Ke depannya, evaluasi akan terus dilakukan guna melihat efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *