Poros Warta – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan. Tudingan mengenai pencampuran Pertamax dengan Pertalite dibantah oleh perusahaan tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa narasi terkait oplosan BBM tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut diungkapkannya saat menghadiri pertemuan di Gedung DPD RI, Jakarta.
Menurut Fadjar, terdapat kesalahpahaman dalam memahami pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Dijelaskannya bahwa yang menjadi sorotan adalah proses pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 merupakan jenis BBM dengan angka oktan 90 yang dipasarkan oleh Pertamina dengan nama Pertalite. Sementara itu, RON 92 memiliki nilai oktan 92 dan dijual sebagai Pertamax.
Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang diterima masyarakat telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengawasan terhadap ketepatan spesifikasi BBM dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), sebuah institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pertalite telah dicampurkan untuk menghasilkan Pertamax. Isu tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah melakukan pembelian produk kilang dengan spesifikasi RON 92. Namun, berdasarkan temuan, pembelian yang sebenarnya dilakukan adalah RON 90 atau lebih rendah.
BBM dengan nilai oktan 90 tersebut kemudian diproses melalui pencampuran (blending) di fasilitas penyimpanan atau depo agar mencapai angka oktan 92. Proses ini dinyatakan tidak diperbolehkan dalam regulasi yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari Fadjar, dapat dipahami bahwa permasalahan yang terjadi bukanlah pencampuran Pertalite dengan Pertamax, melainkan terkait dengan proses pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Sementara itu, BBM yang telah beredar dan digunakan oleh masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sesuai ketentuan.
Pertamina terus memastikan bahwa seluruh produk BBM yang dipasarkan telah memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh regulator. Selain itu, pengawasan ketat dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk BBM yang digunakan sehari-hari.