Poros Warta – PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN kembali menegaskan bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan, merupakan aset milik negara yang telah dikelola oleh PFN sejak tahun 1960. Kejelasan kepemilikan ini semakin diperkuat dengan berbagai putusan pengadilan yang mengesahkan hak PFN atas tanah tersebut. Namun, sejak awal 1990-an, muncul klaim dari pihak-pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut Acting Head of Corporate Secretary PFN, Ihsan Chairdiansyah, sejak tahun 2012 tanah tersebut telah diduduki oleh individu yang mengatasnamakan ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa. Oknum tersebut berasal dari TNI Angkatan Darat dan tetap bertahan di lahan itu meskipun gugatan hukum yang mereka ajukan telah mengalami kekalahan di pengadilan tata usaha negara maupun perdata.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, PFN telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak berwenang dan melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada 22 Mei 2023. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Oditurat Militer Jakarta II, sebagaimana tertuang dalam surat Danpuspomad Nomor R/671/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024. Setelah penyelidikan dilakukan, oknum TNI AD yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Kamis ini, surat dakwaan terhadapnya telah dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pukul 09.00 WIB.
Di tengah proses hukum yang berjalan, oknum TNI AD tersebut sempat melakukan upaya balik dengan melaporkan PFN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Tuduhan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana tercantum dalam Pasal 317 KUHP. Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama dan Manajer Hukum PFN. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/45/II/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 13 Februari 2025. Dengan demikian, penyelidikan terhadap Direktur Utama dan Manajer Hukum PFN resmi dihentikan.
Selain menyelesaikan aspek hukum, PFN juga telah mengupayakan langkah administratif guna mengamankan aset tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan telah menerbitkan surat pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara atas buku tanah Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024. Surat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh PFN pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, tanah tersebut telah dinyatakan tidak dalam sengketa (clear and clean), yang semakin menegaskan kepemilikan PFN atas lahan tersebut.
Ihsan menjelaskan bahwa kepemilikan tanah ini telah melalui perjalanan panjang. Sejak tahun 1954, lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Film Nasional Indonesia sebelum akhirnya secara resmi dikelola oleh PFN sejak tahun 1960. Pada tahun 1987, kepemilikan tersebut diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat atas nama Departemen Penerangan. Seiring perubahan status hukum PFN menjadi perusahaan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988, status kepemilikan tanah ini kembali diperjelas melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.016/1993 tertanggal 6 Agustus 1993. Dengan dasar hukum yang kuat, seharusnya tidak ada pihak yang dapat mengklaim lahan tersebut.
Dalam berbagai proses peradilan, baik di pengadilan tata usaha negara maupun perkara perdata, PFN selalu memperoleh putusan yang menguatkan status kepemilikannya. Oleh karena itu, PFN berkomitmen untuk terus mengambil langkah hukum yang diperlukan guna melindungi aset negara dari upaya penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ihsan menambahkan bahwa upaya perlindungan aset ini juga sejalan dengan misi PFN dalam mendukung pengembangan industri perfilman nasional. Dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut, PFN dapat lebih fokus dalam menjalankan perannya sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di sektor perfilman. Ke depannya, PFN akan tetap bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap aset yang dikelola tetap berada dalam penguasaan yang sah. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi preseden dalam menjaga aset negara agar tidak mudah disalahgunakan atau diklaim oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atasnya.