Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba, 248 Tersangka Ditangkap

Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba, 248 Tersangka Ditangkap

Poros Warta – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepolisian Daerah (Polda) NTB bersama jajaran kepolisian resor berhasil mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 248 orang telah diamankan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan, mengungkapkan bahwa berbagai jenis narkotika ditemukan dalam operasi tersebut, meliputi sabu-sabu dengan total berat 6,9 kilogram, ganja sebanyak 120,36 gram, serta sembilan butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita obat daftar G jenis Mefedron sebanyak 62 butir yang diketahui memiliki nilai jual sebesar Rp500 ribu per butir.

Dari total kasus yang diungkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangani 19 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 28 orang. Di antara mereka, terdapat enam orang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Hadi Gunawan juga menyoroti tiga kasus narkotika yang dianggap menonjol berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan. Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial EM (38) yang berasal dari Jawa Barat. EM ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 13 Februari 2025 dengan membawa 2,9 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tiga kemasan plastik di dalam kopernya. Dari hasil pemeriksaan, EM mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial SJ untuk membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Mataram dengan imbalan sebesar Rp150 juta.

Kasus kedua terjadi pada 14 Februari 2025, di mana seorang pria berinisial HI (35) asal Lombok Barat ditangkap saat membawa 1,9 kilogram sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, HI ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkan paket narkotika tersebut kepada seseorang di Mataram.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 17 Februari 2025, dengan tersangka berinisial JMW (23) yang berasal dari Aceh Utara. JMW diamankan sesaat setelah tiba di BIZAM dengan membawa 491 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam lipatan sandalnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JMW mendapat perintah dari seseorang di Aceh Utara untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seorang pembeli di Mataram dengan janji imbalan sebesar Rp25 juta jika berhasil menyelesaikan tugasnya.

Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Dukungan dan informasi dari masyarakat disebutnya sebagai faktor penting dalam keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah NTB. Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *