Polisi Gagalkan Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster ke Singapura, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster ke Singapura, Tiga Pelaku Ditangkap

Poros Warta – Upaya penyelundupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini telah diamankan oleh pihak berwenang. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, AS, dan SP, sementara seorang pelaku lainnya yang berinisial J masih dalam pencarian karena diduga menjadi otak dari jaringan penyelundupan ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyebutkan bahwa total nilai dari benih lobster yang hendak diselundupkan ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Dalam keterangannya di Tangerang pada hari Rabu, ia menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yaitu M, ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa dan merupakan seorang residivis.

Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya rencana pengiriman sebuah koper berisi benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya. Akibatnya, dua pelaku, yakni M dan SP, berhasil diamankan di kawasan kantor pemasaran Alam Raya Bandara yang berlokasi di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap saat sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan koper berisi benih lobster ke kargo bandara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu buah koper berwarna abu-abu yang berisi 30 bungkus benih lobster dengan jumlah total 46 ribu ekor. Benih lobster yang disita terdiri dari dua jenis, yaitu lobster pasir dan lobster mutiara.

Para pelaku diketahui telah menyamarkan benih lobster ini dengan cara memasukkannya ke dalam kantong plastik berisi oksigen sebelum dimasukkan ke dalam koper. Rencananya, paket tersebut akan dikirim melalui kargo, sementara para pelaku akan menyusul dengan pesawat menuju Singapura. Setelah tiba di sana, mereka akan mengambil paket tersebut dan menyerahkannya kepada pihak lain yang telah menunggu di Singapura.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Yandri, para tersangka hanya bertugas untuk mengantarkan benih lobster ke luar negeri. Setelah tiba di Singapura, pengelolaan barang selundupan ini akan ditangani oleh jaringan lainnya yang belum terungkap sepenuhnya.

Selain itu, disebutkan bahwa para pelaku mendapatkan bayaran yang bervariasi untuk peran yang mereka jalankan. Masing-masing kurir yang membawa benih lobster ini menerima upah sebesar Rp5 juta, sementara AS, yang berperan dalam membuka jalur pengiriman, mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas tindakan yang telah dilakukan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih luas serta memburu pelaku lainnya yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *