Polisi Sita 14 Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Polisi Sita 14 Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Poros Warta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan menyita 14.000 pil ekstasi yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut ditemukan ribuan butir ekstasi dengan dua jenis logo yang berbeda. Dari total barang bukti yang disita, 13.000 butir diketahui memiliki logo Rolex, sementara 1.000 butir lainnya berlogo Kenzo. Hingga saat ini, polisi masih terus memburu tiga tersangka lainnya yang berinisial MA, RT, dan FL.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat. Warga setempat melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian pada Rabu, 5 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Sosok yang dicurigai tersebut, kemudian diketahui sebagai WI, langsung ditangkap di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang disimpan dalam dua kantong plastik. Selain itu, dari dalam dompet WI, petugas juga menemukan sebuah resi pengiriman yang mengarah ke Palembang, yang kemudian menjadi petunjuk dalam pengembangan kasus lebih lanjut.

Penyelidikan tidak berhenti di tempat kejadian awal. Berdasarkan bukti resi pengiriman yang ditemukan, kepolisian melanjutkan investigasi ke sebuah kantor jasa ekspedisi di Peta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah paket yang berisi 9.000 butir ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus dengan plastik hitam, lalu dikemas dalam peti kayu agar tidak terdeteksi. Setelah dilakukan interogasi, WI mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS. Menindaklanjuti pengakuan WI, petugas segera bergerak untuk menangkap AS. Pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, AS akhirnya berhasil diamankan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng.

Saat dimintai keterangan, AS mengungkapkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk kemudian dikirim ke Jakarta. Ia mengaku bahwa semua kegiatan ini dilakukan atas perintah seseorang yang dikenal dengan inisial MB. Dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menyatakan bahwa WI dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, keduanya terancam hukuman seumur hidup.

Sementara itu, kepolisian masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini belum tertangkap. Upaya pencarian terus dilakukan guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam sindikat ini. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, khususnya di Jakarta. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memberantas peredaran barang terlarang ini. Dengan adanya laporan dari warga yang cepat dan akurat, jaringan narkoba yang beroperasi secara terselubung dapat segera terungkap dan dibasmi.

Pihak kepolisian berharap agar penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta tidak ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *