Poros Warta – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, kuasa hukum terdakwa, Julianto Asis, menyampaikan permohonan agar hakim memberikan putusan yang adil dan objektif sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Julianto menyatakan bahwa pihaknya tetap yakin keadilan akan ditegakkan melalui putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi diharapkan dapat menilai perkara ini secara obyektif dan memberikan keputusan berdasarkan pertimbangan yang adil.
Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa perkara yang sedang dihadapi kliennya bukanlah ranah pidana, melainkan perdata. Ia menyoroti bahwa sengketa antara Ted Sioeng dengan Bank Mayapada serta Dato’ Tahir seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Terkait klaim kerugian materiil yang diajukan Bank Mayapada, kuasa hukum Ted Sioeng menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tuduhan pidana yang disangkakan kepada terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena hal tersebut, majelis hakim diharapkan dapat menyatakan bahwa Ted Sioeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Namun, jika majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, ia tetap berharap putusan yang dijatuhkan mempertimbangkan asas keadilan (ex aequo et bono).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa proses pembuktian dalam persidangan telah dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. JPU juga menegaskan bahwa putusan yang akan diberikan nantinya merupakan hasil pertimbangan terbaik dari majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (5/3). Putusan ini akan menjadi penentu bagi Ted Sioeng terkait status hukumnya dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Ted Sioeng didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa sebelumnya mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar ke Bank Mayapada dengan alasan untuk membeli 135 unit vila yang berlokasi di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. Namun, Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dana pinjaman tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli apartemen milik Dato’ Sri Tahir di Singapura.
Selain itu, terdakwa juga mengungkapkan bahwa pembelian apartemen itu dilakukan atas tawaran dan permintaan dari Dato’ Sri Tahir sendiri. Hal ini menjadi salah satu poin yang ditekankan oleh pihak kuasa hukum dalam pembelaan mereka.
Dengan adanya perbedaan pendapat antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut, putusan majelis hakim dalam sidang mendatang akan menjadi penentu akhir dalam perkara ini. Apakah Ted Sioeng akan dinyatakan bersalah atau justru dibebaskan, semuanya bergantung pada pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta yang telah disajikan di persidangan.
Tinggalkan Balasan