Poros Warta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman bagi mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas. Jika sebelumnya ia hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara, vonis terbaru meningkatkan hukumannya menjadi 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, menyampaikan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Oleh karena itu, pertimbangan tersebut tetap dipakai dalam putusan di tingkat banding. Namun, terdapat perubahan dalam hukuman yang dijatuhkan, terutama terkait lamanya pidana yang diberikan kepada terdakwa.
Dalam putusan terbaru, hukuman pidana yang diterima Abdul Hadi tidak hanya diperpanjang, tetapi juga disertai dengan peningkatan besaran denda. Jika sebelumnya ia dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika tidak membayar, maka kini jumlah denda tersebut dinaikkan menjadi Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka sebagai gantinya Abdul Hadi harus menjalani kurungan selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Abdul Hadi akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Namun, hakim tetap memutuskan agar ia tetap ditahan hingga menjalani seluruh hukumannya.
Sebelum putusan ini dikeluarkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan. Pada saat itu, Abdul Hadi hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tingkat banding, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut perlu diperberat.
Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primer. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Abdul Hadi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp92,25 miliar. Salah satu penyebab utama dari kerugian ini adalah kegagalannya dalam melakukan pemantauan opname stok emas di kantor Pulogadung pada tahun 2018. Padahal, opname stok merupakan prosedur yang harus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan di seluruh Butik Antam.
Namun, karena kelalaian dalam pengawasan, terjadi kekurangan fisik emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram. Pada saat itu, butik tersebut sedang mengalami lonjakan angka penjualan emas yang cukup signifikan. Sayangnya, tanpa adanya pengawasan yang ketat, terjadi kehilangan emas dalam jumlah besar yang kemudian menimbulkan kerugian bagi negara.
Kasus korupsi emas Antam ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali diungkap. Proses hukum yang panjang akhirnya membawa putusan yang lebih tegas di tingkat banding. Majelis hakim meyakini bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera, baik bagi terdakwa maupun bagi pihak lain yang mungkin berencana melakukan tindakan serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan negara untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap transaksi yang melibatkan keuangan negara. Dengan vonis terbaru ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dapat semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.