Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Poros Warta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah Riza Chalid yang terletak di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi salah satu target penggeledahan. Selain itu, kantor yang berlokasi di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, juga turut diperiksa oleh penyidik. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa nama Riza Chalid berkaitan dengan kasus ini melalui putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui bahwa Kerry merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Seiring dengan perkembangan penyelidikan, Kejagung telah menetapkan Kerry sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat terus dilakukan. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Riza Chalid, maka ia juga akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan minyak mentah. Berbagai dokumen dan barang bukti penting pun dikumpulkan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Muhammad Kerry, beberapa pejabat dan petinggi perusahaan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Agus Purwono, yang diketahui menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, Dimas Werhaspati, yang memiliki posisi sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut diamankan sebagai tersangka.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa Muhammad Kerry terlibat dalam praktik curang terkait pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman minyak, yang mengakibatkan negara harus menanggung biaya tambahan hingga 13–15 persen dari nilai seharusnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Muhammad Riza Chalid sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha minyak berpengaruh di Indonesia. Namanya sempat mencuat ke publik beberapa tahun lalu setelah terseret dalam skandal rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus Freeport Indonesia. Kini, dengan munculnya namanya dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, publik pun menantikan perkembangan terbaru dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *