KPK Sita Empat Properti Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu, Nilai Diperkirakan Rp4,3 Miliar

KPK Sita Empat Properti Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu, Nilai Diperkirakan Rp4,3 Miliar

Poros Warta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap empat properti yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah menyita satu bidang tanah beserta rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berada di Kota Bengkulu.

Tessa menyebutkan bahwa nilai taksiran dari empat properti yang disita tersebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, yakni Rohidin Mersyah. Menurut Tessa, penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aset-aset milik tersangka yang diduga atas nama pihak lain atau berada di bawah penguasaan pihak lain.

“Penyidik akan terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang menyembunyikan aset milik para tersangka yang berasal dari hasil tindak pidana,” kata Tessa. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset tersebut, KPK tidak akan ragu untuk menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang.

KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang telah memberikan bantuan dalam proses penyitaan properti yang terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, pada tanggal 24 November 2024, penyidik KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.

Penetapan tersangka terhadap ketiga individu ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada malam hari, Sabtu, 23 November 2024, di Bengkulu. Operasi senyap ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap delapan orang, namun hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dan politik.

Penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka dan aset-aset yang disita akan terus dilakukan oleh KPK. Pihak berwenang juga berjanji untuk memproses kasus ini dengan transparansi dan ketegasan, guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. KPK berharap agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, baik yang menyembunyikan aset ataupun terlibat dalam pemerasan, dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyitaan properti dan penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, dan setiap upaya untuk menyembunyikan hasil tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan serius. KPK akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara agar lebih banyak hasil yang bisa dinikmati oleh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *