Poros Warta – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, serta Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara. Proses ini dilakukan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pengakuan seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar. Dalam video tersebut, Endar mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum personel kepolisian di Polres Labuhanbatu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pernyataan yang disampaikan oleh bandar narkoba itu. Whisnu menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disampaikan. Ia juga menambahkan bahwa nantinya Propam akan memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba dan Kapolres Labuhanbatu, guna memastikan apakah informasi yang beredar sesuai dengan fakta penyidikan atau tidak.
Lebih lanjut, Kapolda Sumut menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut dilakukan secara transparan. Ia memastikan tidak akan ada upaya untuk menutupi kebenaran. Jika ada anggota yang terbukti bersalah, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak akan memberikan sanksi yang tidak diperlukan. Komitmen ini dipegang teguh sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian.
Sebelumnya, video pengakuan Endar Muda Siregar telah menjadi perbincangan luas di masyarakat setelah viral di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, Endar menyebut bahwa ia rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat di Polres Labuhanbatu. Ia mengaku telah menyerahkan dana setelah dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Mei 2024.
Endar mengungkapkan bahwa ia menyetorkan uang sekitar Rp160 juta setiap bulannya. Ia merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp80 juta diberikan kepada kepala satuan, Rp20 juta kepada kepala unit, dan Rp8 juta setiap bulan kepada salah satu tim di kepolisian. Uang tersebut, menurutnya, diberikan kepada seorang personel berinisial R.
Endar juga menyatakan keinginannya agar seluruh petugas yang terlibat dalam kasus ini diperiksa oleh Propam. Ia menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran. Meskipun ia tidak memiliki bukti transfer, ia mengklaim bahwa uang tersebut diserahkan langsung kepada oknum kepolisian tanpa melalui transaksi perbankan.
Saat ini, Endar telah divonis hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. Proses hukum yang dijalaninya tetap berlanjut, sementara dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumut.