Poros Warta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang dibahas untuk menetapkan batas usia pensiun yang lebih tinggi. Mayjen TNI Alvis Anwar, yang menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyetarakan batas usia pensiun prajurit dengan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, ia mengungkapkan bahwa usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan pada 60 tahun. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini dianggap selaras dengan kebijakan yang telah berlaku bagi ASN.
Selain menyesuaikan dengan aturan bagi ASN, kenaikan batas usia pensiun juga dikatakan mempertimbangkan kebutuhan internal organisasi TNI. Ia menjelaskan bahwa penyusun regulasi telah memperhitungkan berbagai faktor sebelum merancang perubahan ini. Dengan demikian, kenaikan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun dianggap sebagai langkah yang logis dan sesuai dengan dinamika organisasi.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 55 huruf a menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Kesetaraan inilah yang menjadi salah satu alasan utama revisi batas usia pensiun prajurit TNI.
Saat ditanya mengenai kemungkinan peningkatan anggaran sebagai dampak dari perubahan ini, Alvis menegaskan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan. Selama anggaran yang dialokasikan masih berada dalam rentang pagu yang ditentukan, maka kenaikan batas usia pensiun dapat diterapkan tanpa kendala berarti.
Selain itu, kekhawatiran mengenai bertambahnya jumlah perwira non-job akibat perubahan batas usia pensiun juga mendapat tanggapan. Alvis menjelaskan bahwa pola karier di lingkungan TNI telah diatur dengan jelas dan setiap langkah dalam jenjang karier prajurit sudah dipertimbangkan secara matang. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan akibat bertambahnya jumlah prajurit yang belum pensiun telah diperhitungkan dalam kebijakan yang ada.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang TNI telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa (18/2). Dengan masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas, maka pembahasannya akan menjadi bagian dari agenda utama DPR untuk tahun 2025.
Perubahan batas usia pensiun ini dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap struktur organisasi TNI. Dengan masa dinas yang lebih panjang, pengalaman dan keahlian perwira senior dapat tetap dimanfaatkan lebih lama sebelum mereka memasuki masa pensiun. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga harus disertai dengan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik agar tidak menimbulkan stagnasi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
Revisi undang-undang ini masih menunggu proses lebih lanjut dalam pembahasan di DPR. Jika disetujui, maka aturan baru mengenai batas usia pensiun prajurit TNI akan segera diberlakukan. Keputusan akhir mengenai perubahan ini akan bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR serta pertimbangan terhadap berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi dan kesiapan anggaran.
Dengan adanya wacana ini, diharapkan kebijakan yang diambil dapat membawa manfaat bagi institusi TNI tanpa mengabaikan kepentingan regenerasi kepemimpinan dan efisiensi organisasi secara keseluruhan.